1.
Pandangan
Hidup dan Ideologi
Ideologi menurut William (1959)
mengandung dua hal, yaitu : (1) unsur-unsur filsafat yang digunakan, atau unsur
yang digunakan sebagai dasar suatu kegiatan. (2) Pembenaran intelektual untuk
seperangkat norma-norma.
Munadar Sulaiman (1987: 76)
menyimpulkan pendapat Lenski (1974) yang menyatakan bahwa Ideologi merupakan
komponen dasar terakhir dari sistem-sistem sosiobudaya. Bagi masayrakat, ideologi
tersusun dari tiga unsur yaitu:
1. Pandangan
hidup
2. Nilai-nilai
3. Norma-norma
Pandangan
hidup cenderung diikat oleh nilai-nilai, sehingga berfungsi sebagai pelengkap
nilai-nilai, dalam pembuatan pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Norma
berbeda dengan nilai, karena digunakan untuk hampir seluruh uturan khusus, sebaliknya
nilai digunakan untuk pengertian umum. Norma berlaku untuk menentukan perilaku
perintah, atau larangan untuk suatu kewajiban dari peranan spesifik dalam suatu
spesifik pula. Dengan demikian ideologi lebih luas dari pandangan hidup.
Ideologi tidak digunakan untuk hubungan individu tetapi untuk hal yang lebih
luas, seperti ideologi negara, masyarakat atau kelompok tertentu. Ideologi
sebagai pedoman hidup merupakan cita-cita yag ingin dicapai banyak individu
didalam masyarakat.
Uraian
tentang pacasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat ditemukan pula pada bahan
penataran P4 (Buku I:167-170) sebagai berkut :
Setiap
bangsa ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang
ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup
inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya. Dan menentukan
arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut.
Dalam
pandangan hidup ini, terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
merupakan pandangan hidup yang berajar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai dasar negara yang mengatur ketatanegaraan.
Rumusan
pancasila, yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itulah
yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkna oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia. seperti yang ditunjukkan oleh ketetapan MPR
II/MPR/1978, Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya.
2.
Makna
Cita-cita
Pandangan hidup terdiri atas
cita-cita, kebajikan dan sikap hidup yang tak dapat dipisahkan dengan kehidupan
manusia itu sendiri.
Ada tiga kategori keadaan hati
seseorang, yaitu: (1) Keras, Orang
yang berhati keras,tak berhenti berusaha sebelum cita-citanya tercapai. Ia
tidak menghiraukan rintangan,tantangan dan segala kesulitan yang dihadapinya.
Orang yang berhati keras ini mencapai hasil yang gemilang. (2) lunak, orang yang berhati lunak dalam
usaha mencapai cita-cita menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi, namun ia
tetap berusaha mencapai cita-cita itu, kalaupun lambat, ia akan berhasil juga
mencapai cita-citanya. (3) lemah, orang yang berhati lemah mudah terpengaruh
oleh situasi dan kondisi, bila menghadapi kesulitan cepat-cepat ia berganti
haluan atau berganti keinginan.
Cita - cita adalah suatu keinginan
yang terkandung didalan hati. Oleh karena
itu cita-cita juga berarti angan-anagan, keinginan, harapan, atau
tujuan. Cita-cita tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena tanpa
cita-cita berarti manusia tanpa dinamika.
3.
Makna
Kebajikan
Kebajikan atau kebaikan atau
perbuatan yang mendatangkan pada kebaikan pada hakikatnya sama dengan perbuatan
moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan ektika.
Manusia berbuat baik, karena
menurut kodratnya manusia itu baik, atas dorongan suara hatinya manusia
cenderung berbuat baik.
Untuk melihat apa itu kebajikan,
kita harus melihat dari 3 segi, yaitu :
1. Manusia
sebagai pribadi (Individu)
Manusia dapat menentukan baik dan
buruk pada dirinya sendiri.
2. Manusia
sebagai anggota masyarakat
Manusia sebagai individu adalah
bagian dari masyarakat yang tak terpisahkan, dan kebenaran menurut individu
masing – masing belum tentu benar menurut masyarakat.
3. Manusia
sebagai mahluk tuhan
Manusia di ciptakan sebagai
pemimpin (kholifah) di bumi dan supaya menjalankan apa yang di perintahNya.
Untuk itu, kita di tuntut untuk dapat mengelola sesuatu yang ada di sekitar
kita (alam)
Jadi kebajikan adalah perbuatan
yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum tuhan.
4.
Makna
Sikap Hidup
Sikap hidup adalah keadaan hati
dalam menghadapi hidup, sedangkan sikap itu ada dalam hati kita, dan hanya
kitalah tahu.
Pembentukan sikap terjadi melalui
pola pendidikan yang dialami oleh orang tersebut. Sedangkan sikap dapat berubah
karna situasi, kondisi dan lingkungan.
Ada 3 sikap yang ada pada manusia,
yaitu :
1. Sikap
positif (etis) yaitu : sikap lincah, tenang, halus, berani, arif, rendah hati
dan bangga.
2. Sikap
negatif (non etis) yaitu : sikap kaku, gugup, kasar, takut, angkuh dan rendah
diri.
3. Sikap
apatis yaitu sikap yang tidak mempedulikan apa yang ada di sekitarnya.
5.
Manusia
dan Pandangan Hidup
Pandangan hidup berupa sesuatu
penggaris yang mungkin dapat dinyatakan dengan kata-kata sebagai
rumusan/formula, tetapi terkadang juga tak dapat dinyatakan dengan kata-kata
sebagai rumusan, hal itu disebabkan karena :
a. Seseorang
tersebut sulit mengungkapkan perasaan, fikiran dan kejiwaannya.
b. Menyadari
bahwa mungkin ia dapat bertindak / berbuat yang dapat melanggar prinsip-prinsip
yang dikatakannya.
c. Khawatir
kalau-kalau ada kritikan besar dan penyelewengan pandangan hidup dari anak-anak
atau orang yang dibimbing.
Pandangan hidup merupakan suatu
dasar atau landasan untuk membimbing rohani jasmani. Disadari atau tidak
manusia membutuhkan garis cita-cita dan tujuan akhir yang bernama pegangan,
landasan atau dasar hidup sebagai pengarah atau membimbing kearah tujuan, dan
secara sederhana, tujuan akhir manusia adalah “kebahagiaan”, untuk mencapai
tujuan tersebut, kita membutuhkan pegangan atau penuntun, yang disebut dalam
dunia pengetahuan adalah pandangan hidup.
Pandangan hidup dapat merupakan
keseluruhan garis dan kecenderungan jalan-jalan dan nilai-nilai yang akan
dicapai untuk landasan semua dimensi kehidupannya. Dari pandangan hidup ini
terpacar perbuatan, kata-kata, tingkah laku, cita-cita, sikap, dorongan atau
tujujan yang akan dicapai.
Secara umum, pandangan hidup untuk
orang indonesia (seluruh warganya) adalah falsafah negara yaitu Pancasila. Jadi, setiap warga negara
indonesia, dalam ucapan dan tingkah lakunya harus harus sesuai dengan etika,
norma dan hukum yang ada pada negara indonesia, yang terangkum pada pancasila yaitu
sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar