Pendidikan agama islam dalam system pendidikan nasional adalah termasuk kedalam bagian pendidikan keagamaan. Didalam undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional disebutkan bahwa: “ pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama , sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini pendidikan islam adalah pendidikan yang mengajarkan tentang ajaran islam, namun juga mengajarkan ilmu umum. Berdasarkan penjelasan dari UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional tersebut, maka pendidikan islam dalam hal ini adalah pendidikan yang dikelola oleh umat islam berupa pendidikan islam swasta, sedangkan yang dikelola oleh pemerintah adalah pendidikan islam negeri. Dan dari segi tingkatannya banyak sekali mulai dari pendidikan pra-sekolah yang bernama Raudhatul Athfal (RA) dan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pendidikan menengahnya Madrasah Aliyah (MA) sampai pada pendidikan tinggi.[1]
[1]
Dakir, MA dan Drs. H. Sarmidi, M.Ag., Pendidikan Islam dan ESQ (Komparasi –
Integratif Upaya Menuju Stadium Insan Kamil),
Hlm. 31
Tidak ada komentar :
Posting Komentar